Postingan

Khuluk' Dalam Islam (pengertian, hukum

Pengertian Khulu Khulu' adalah bentuk perceraian di mana istri meminta cerai dari suaminya dengan memberikan tebusan sebagai gantinya. Secara bahasa, khulu' berarti "melepaskan", sedangkan dalam istilah fiqih, khulu' berarti penceraian yang diajukan oleh istri dengan persetujuan suami, disertai pemberian kompensasi dari pihak istri. Kompensasi ini biasanya berupa mahar yang diberikan suami saat pernikahan, namun bisa juga lebih besar atau lebih kecil, tergantung kesepakatan kedua belah pihak Definisi dan Dasar Legalitas Khulu' Secara bahasa, khulu’ adalah melepaskan atau menanggalkan. Disebut "menanggalkan' karena pasangan suami-istri diibaratkan dengan pakaian bagi satu sama lain, sebagaimana ayat, “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,” (Surat Al-Baqarah ayat 187). Kemudian, secara terminologis, khulu’ adalah perceraian antara suami-istri disertai dengan kompensasi atau tebusan yang diberikan istri kepada suami...